Sukses

5 Fakta Terkait Aturan Baru JHT yang Diteken Menaker

Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat 11 Februari 2022.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

Berikut sederet fakta terkait aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pencairan JHT Baru Bisa saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat 11 Februari 2022.

 

3 dari 6 halaman

2. Aturan Pencairan JHT

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

 

4 dari 6 halaman

3. Aturan Lama Dicabut

Pada saat kebijakan ini berlaku, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 sekaligus pasal penutup aturan ini.

 

5 dari 6 halaman

4. Disebut Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan ini sudah tepat secara filosofis.

Alasannya, aturan tersebut memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun bisa memiliki tabungan. Alhasil, dapat mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan.

 

6 dari 6 halaman

5. Uang Dijamin Tak Hilang

Menurut Timboel, aturan yang tengah menuai polemik ini dinilai menguntungkan. Sebab, uang buruh di JHT dapat diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa.

"Dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tekannya.

Kemudian, ketentuan Permenaker No 22 2022 terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut bersifat tidak kaku. Artinya, pekerja atau buruh masih dapat mencairkan dana JHT dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.

"Mengacu pada pasal 37 Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Jaminan Sosial Nasional junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," tutup Timboel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.