Sukses

4 Tanggapan Usai Terbitnya Perkom yang Dinilai Jegal Novel Baswedan Cs Kembali ke KPK

Dengan adanya aturan dalam Perkom KPK Pasal 6 ayat 4 huruf c ini, membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal lembaga antirasuah mengeluarkan peraturan baru. Aturan baru tersebut yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Dalam Perkom Pasal 6 ayat 4 huruf c terkait persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat 4 huruf c ini, membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK.

Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel pun mengaku tidak terkejut dengan terbitnya Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK itu.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Tak hanya Novel, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga tidak tak heran dengan terbitnya Perkom tersebut. Yudi yakin Pimpinan KPK akan melakukan segala hal agar dirinya dan mantan pegawai lainnya tak bisa kembali ke KPK.

Berikut sederet tanggapan usai terbitnya peraturan baru lembaga antirasuah Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Novel Baswedan Tak Terkejut

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terkejut dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK.

Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari komisi.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.

3 dari 6 halaman

2. Berharap KPK Kelak Dipimpin Sosok yang Ingin Berantas Korupsi

Novel menyebut, dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang sudah diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami karakter Firli Bahuri cs. Menurut Novel, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin Indonesia bersih dari korupsi.

"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar," kata Novel.

Namun Novel tetap berharap nantinya KPK dipimpin oleh mereka yang memiliki keinginan memberantas korupsi. Menurut Novel, saat itu dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya pasti akan kembali dibutuhkan.

"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," jelas Novel.

4 dari 6 halaman

3. Yudi Purnomo Yakin Akan Sulit Kembali ke KPK

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo tak heran dengan terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Yudi yakin Pimpinan KPK akan melakukan segala hal agar dirinya dan mantan pegawai lainnya tak bisa kembali ke KPK.

"Saya bijak menyikapi polemik terkait Perkom ini. Karena memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK," ujar dia dalam keterangannya.

Yudi sudah yakin sejak awal dirinya diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan semakin dipersulit kembali ke lembaga antirasuah. Meski demikian, Yudi yakni Perkom ini bisa dicabut oleh pimpinan berikutnya.

"Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK, lagipula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja, sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," kata dia.

Yudi mengaku, untuk sementara ini dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya tengah fokus bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dan PEN, menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara, salam antikorupsi," kata Yudi.

5 dari 6 halaman

4. KPK Klaim Tak Berniat Jegal Novel Baswedan Cs

KPK membantah sengaja menjegal Novel Baswedan cs kembali bekerja di lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa dalam keterangannya.

Cahya menyebut, Perkom baru ini dibuat untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya. Menurut Cahya, Perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cahya menyebut, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi. Maka dari itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," kata Cahya.

Meski demikian, Cahya menyebut, mereka yang tak lulus kualifikasi menjadi ASN di KPK berdasarkan Perkom 1 Tahun 2022 tetap tidak akan bisa bekerja di lembaga antirasuah.

"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK. Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.

6 dari 6 halaman

Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.