Sukses

BPN Buka Suara soal Sengketa Rumah Dokter, Tegaskan Tak Ada Mafia Tanah

Staf khusus dan juru bicara ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, buka suara terkait sengketa rumah dokter di Kota Malang. Ia menegaskan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di Kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah.

Liputan6.com, Surabaya - Staf khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, buka suara terkait sengketa rumah dokter di Kota Malang. Ia menegaskan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di Kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah. Kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gana-gini keluarga.

"Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gana-gini keluarga," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (11/2/2022).

Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut. Namun, pascabercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua. Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.

"Jadi karena istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami. Diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Inkracht di Pengadilan

Taufiqulhadi mengungkapkan, status kasus pembagian harta gana-gini itu pun sudah inkracht di pengadilan. Artinya, ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.

"Di pengadilan itu sudah inkracht, kalau disebut inkracht itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Taufiqulhadi, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020.

"Tapi karena istri tidak sertuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Tapi sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.

"Jadi itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku, jadi dilelang lagi," ujar Taufiqulhadi.

Sekedar diketahui, twit warganet ramai di media sosial Twitter mengenai peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.

"Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi," seperti ditulis oleh akun @VettyVutty, pada Kamis 3 Februari 2022.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.