Sukses

Lion Air Sebut Bosnya Batal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Garuda

Bos Lion Air, Edward Sirait telah memenuhi panggilan Kejagung, namun batal diperiksa karena dianggap tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines, Edward Sirait terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada Rabu, 9 Februari 2022. Bos Lion Air itu telah memenuhi panggilan penyidik.

"Lion Air Group melalui Presiden Direktur telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diminta kehadirannya. Pemanggilan tersebut sudah dipenuhi dan hadir pada Rabu, 09 Februari 2022," tutur Coporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Hanya saja, kata Danang, pihak Kejagung telah menyatakan bahwa Edward tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia itu.

"Pada pertemuan bersama pihak Kejaksaan Agung dimaksud, dinyatakan bahwa Presiden Direktur Lion Air Group dan sebagai pribadi (personal) tidak ada relevansi atau hubungan atau keterkaitan dan keterlibatan dengan kasus yang sedang disidik, dalam hal ini kasus korupsi di Garuda Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, terkait kasus yang dimaksud pun Edward tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apapun.

"Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan terhadap kasus tersebut," ujar Danang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 atas proyek pengadaan pesawat. Salah satunya merupakan pihak dari maskapai Lion Air.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah EK selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 dan ES selaku Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia," kata Leonard.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.

"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.

Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Prancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.