Sukses

20 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pemerkosaan Sepanjang Januari 2022

Memilukan, sebanyak 20 anak di bawah umur baik berjenis kelamin pria ataupun perempuan, menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Tangerang selama bulan Januari 2022.

Liputan6.com, Tangerang - Memilukan, sebanyak 20 anak di bawah umur baik berjenis kelamin pria ataupun perempuan, menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Tangerang selama bulan Januari 2022. Bahkan, ada belasan korban anak laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan guru ngaji privat.

"Pelakunya AA usianya 24 tahun. Dia ini guru ngaji privat. Para korban (pemerkosaan) diiming-imingi bisa diisi ilmu sakti atau kodam," ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Zein Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Kejadian sering terjadi di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Pasar Kemis. Kejadian memilukan tersebut berlangsung sejak lama, namun baru terungkap setelah salah satu korbannya memberanikan diri melapor ke Polisi.

"Korbannya semua anak laki-laki, dengan usia 8 sampai 11 tahun," ungkap Kapolres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banyak Kasus

Bukan hanya itu saja, menurutnya, di bulan Januari, pihaknya menerima 10 kasus, dengan 7 kasus yang berhasil diungkap. Dari 7 pengungkapan itu, terdapat 7 tersangka yang berhasil diamankan, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari guru ngaji, ayah kandung, hingga buruh.

Kemudian tersangka lain adalah EKA, korbannya ada dua anak perempuan di Kecamatan Cisoka. Usia anaknya 6 sampai 7 tahun. Menurutnya pelaku memiliki kelainan suka terhadap anak kecil.

"Tersangka A, mahasiswa yang masih berusia 19 tahun, juga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih 14 tahun. Kemudian A, pria berusia 44 tahun yang juga ayah yang tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun," ungkap Kapolres.

Guru agama lain yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan adalah IFM (20), merupakan guru sekolah dasar yang tega memperkosa tiga anak perempuan berusia 9 sampai 14 tahun. Ada pula S, tersangka 48 tahun yang memperkosa anak berusia 13 tahun.

Serta AS, ayah yang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

"Ada total 7 orang yang berhasil diamankan. Dimana mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus," ujarnya.

Modusnya, mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal.

"Modusnya macam-macam. Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknyandari sang istri sampai ada kelainan," ungkapnya.

Dan atas adanya kasus ini, pihak kepolisian pun akan melakukan pendamping kepada para korbannya, seperti trauma healing.

Sementara, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.