Sukses

Ketua MK : 5 UU Paling Sering Diuji, UU Pemilu hingga UU Ciptaker

Anwar menjelaskan pihaknya sudah menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 153 perkara pemilihan kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan jumlah perkara yang sering diuji pada 2021. Ketua MK Anwar Usman merinci terdapat lima Undang-Undang.

Kelimanya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kitab UU Hukum Pidana (KUHAP), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kitab UU Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Berkenaan dengan jumlah Undang-Undang yang diuji, berdasarkan perkara yang diregistrasi pada tahun 2021, sebanyak 48 undang-undang, dimohonkan pengujian. Dari jumlah tersebut, 5 undang-undang paling sering dimohonkan pengujian," kata Anwar saat memberikan laporan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK 2021 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

Dia merinci untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji masing-masing 9 kali. Kemudian kitab UU Hukum Pidana (KUHAP) telah diuji 4 kali.

"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, masing-masing diuji sebanyak 3 kali," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangani 277 Perkara Pada 2021

Anwar menjelaskan pihaknya sudah menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 153 perkara pemilihan kepala daerah.

Dia menuturkan dari 277 perkara sebanyak 253 perkara telah diputus. Dengan rincian, 99 putusan perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Kemudian 151 putusan perkara pemilihan kepala daerah.

"Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 perkara pengujian undang-undang masih dalam proses pemeriksaan, dan seluruh perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diputus. Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Anwar menjelaskan, MK telah menggelar sebanyak 924 sidang. Terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.