Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Ali mengatakan, Itong masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Itong Isnaeni Hidayat.

Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, tim penyidik juga memperpanjang dua tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, kemudian telah memperpanjang masa penahanan IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/2/2022).

Ali mengatakan, Itong masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari 2022 sampai 20 Maret 2022," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janjikan Uang Rp 1,3 Miliar

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi commitment fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.