Sukses

Usulan Anggaran 2022 Capai Rp78 Triliun, Mensos Risma Diskusi Bareng DPR

Dari anggaran Kemensos tersebut, sebesar Rp74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial. Sementara untuk belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial atau Kemensos bersama dengan DPR RI Komisi VIII, menggelar Forum Group Discussion (FGD) di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/2/2022) malam WIB.

Diskusi dengan DPR tersebut membahas mengenai usulan anggaran tahun 2022 yang mencapai Rp78 triliun atau tepatnya 78.256.327.121.000 rupiah.

Dari anggaran tersebut, sebesar Rp74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial. Sementara untuk belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000.

"Dalam pembahasan, usulan anggaran senilai Rp78 Triliun pun disetujui," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam diskusi itu.

Menurutnya pada pembahasan itu, Kemensos juga memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi sesuai dengan Perpres 110/2021.

"Selain usulan anggaran, kita juga membahas soal perubahan organisasi. Yang mana, susunan organisasi yang baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisien dalam menyasar target program pemerintah," ujar Mensos Risma.

Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan organisasi setingkat Eselon 1 yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Penataan Organisasi

"Penataan bertujuan meningkatkan responsifitas, efisiensi dan efektifitas organisasi sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan tantangan yang semakin kompleks dalam tugas-tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ungkapnya.

Risma juga menyebut, penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespon dan menjawab masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.