Sukses

Polisi Periksa Lagi Adam Deni, Tersangka Kasus Unggah Dokumen Orang Tanpa Izin

Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pegiat sosial media Adam Deni, tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE yakni mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.

Liputan6.com, Jakarta Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pegiat sosial media Adam Deni, tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE yakni mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Susandi.

"Senin 7 Februari 2022 pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami Adam Deni untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," tutur Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Selain itu, Susandi menyatakan telah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Adam Deni kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pengajuan surat penangguhan penahan telah dilayangkan ke Direktorat Siber pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 dan telah diterima oleh bagian resepsionis Ditsiber Mabes Polri," jelas dia.

Susandi menyampaikan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan kasus yang menimpa kliennya itu secara kekeluargaan. Tentunya dengan melakukan mediasi dengan pelapor.

"Selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus kliennya," Susandi menandaskan.Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus ITE yaitu pegiat media sosial Adam Deni (AD) di rutan Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad pada Rabu 2 Februari 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Adam Deni

Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.