Sukses

7 Temuan Baru Komnas HAM atas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng Manusia di rumah bupati Langkat nonaktif ini berbentuk layaknya penjara. Digadang-gadang sebagai tempat rehabilitas pecandu narkoba, namun nyatanya tidak memiliki izin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin soal kerangkeng manusia di area rumahnya.

Keberadaan kerangkeng manusia ini menyita perhatian publik lantaran puluhan orang tinggal di ruangan berukuran 6x6 itu.

"Kondisinya sangat memprihatinkan kalau dari segi fisik ya benar-benar enggak layak, ya WC-nya kotor tempat nya sempit ya benar-benar enggak layak lah, apalagi isinya (penghuni) banyak begitu," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, kepada Liputan6.com.

Kerangkeng Manusia ini berbentuk layaknya penjara. Digadang-gadang sebagai tempat rehabilitas pecandu narkoba, namun nyatanya tidak memiliki izin dan tidak layak untuk disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Selain kondisinya yang begitu memprihatinkan, Komnas HAM menemukan hal lain. Apa sajakah itu? Berikut deretan temuan Komnas HAM terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Kerangkeng Manusia Beroperasi dari 2010 dan Illegal

Komnas HAM mengatakan lokasi kerangkeng manusia bukanlah tempat baru. Tempat yang dianggap sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu sudah beroperasi dari 2010 dan berstatus izin ilegal.

Pada 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat sempat melakukan pengecekan dan meminta lokasi itu diurus sesuai prosedur perizinan yang ada. Permintaan tersebut belum terlaksana hingga saat ini.

Selama lebih 10 tahun, tercatat sebanyak 656 orang pernah menghuni tempat itu.

Komnas Ham sendiri mendapat laporan adanya kerangkang manusia di area rumah Bupati Langkat nonaktif ini dari Migrant Care pada 24 Januari 2022. Usai mendapat laporan itu, Komnas HAM bersama sejumlah pihak langsung mendatangi lokasi kerangkeng manusia. Saat kedatangannya ke lokasi, jumlah penghuni hingga detik terakhir berkisar 40 orang.

3 dari 8 halaman

2. Ada Tindak Kekerasan dalam Kerangkeng Manusia

Selain itu, Komnas HAM terus menyelidiki adanya dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat itu.

"Firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Liputan6.com.

Kekerasan yang dialami para penghuni bervariatif. Untuk korban meninggal pun lebih dari satu orang dan kemungkinan bertambah. Kendati begitu, Anam tidak menjelaskan detail terkait kekerasan yang dialami para korban.

4 dari 8 halaman

3. Korban Tewas Diduga Lebih dari 3 Orang

Komnas HAM menduga korban tewas dalam kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, tak hanya satu orang. Melainkan lebih dari tiga orang.

"(Korban meninggal) diduga lebih dari tiga orang," ujar Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Menurut Anam, dugaan tersebut timbul saat awalnya mendengar informasi korban meninggal hanya satu, kemudian beberapa waktu lalu dirinya mendengar korban meninggal menjadi tiga orang.

"Sebenarnya angka tiga itu, angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu. Dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," kata Anam.

5 dari 8 halaman

4. Gunakan Alat dan Pakai Istilah-Istilah Tindak Kekerasan

Informasi terkait pola kekerasan dan daftar pelaku telah dikantonginya. Peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan juga telah diketahui. Selain itu, dalam penyelidikan juga diketahui adanya pemakaian istilah-istilah tindak kekerasan.

"Di sana juga kadang menggunakan alat termasuk di dalamnya juga menggunakan istilah-istilah tindak kekerasan itu berlangsung. Misalnya kayak mos, gas, atau dua setengah kancing," ujar Anam.

Temuan-temuan dari Komnas HAM sejalan dengan hasil pendalaman oleh Polda Sumatera Utara. Berdasarkan hasil temuan adanya tindak kekerasan itu, Anam mengharapkan aparat kepolisian bergegas mengusut dugaan tindak pidana yang ada.

6 dari 8 halaman

5. Keterangan Bupati Langkat Akan Diuji

Komnas HAM bakal menguji keterangan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada para pakar soal kerangkeng manusia di kediamannya. Termasuk ahli tindak pidana perdagangan orang dan ahli perbudakan modern.

"Setelah kepada Bupati (Terbit), kami akan uji semua temuan kami dengan ahli. Ada ahli tindak pidana perdagangan orang dan ahli perbudakan modern," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Gedung KPK, Senin (7/2/2022). 

Anam menyebut, setelah mendapatkan keterangan langsung dari bupati nonaktif di Gedung KPK hari ini, pihaknya akan menganalisis keterangan Terbit dengan temuan-temuan Komnas HAM lainnya. "Baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," kata Anam.

Menurut Anam, hasil kesimpulan dan rekomendasi pihaknya akan diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Anam mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

"Ketika temuan-temuan kami sudah solid di sana, kami berikan kepada mereka (Polda Sumut). Dan kami minta supaya ada penegakan hukum, dan sekarang mereka sedang berproses," ujarnya.

 

7 dari 8 halaman

6. Bupati Langkat Akui Ada Korban Meninggal

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hari ini, Senin. Saat pemeriksaan, Terbit Rencana Perangin Angin mengakui adanya korban meninggal dalam kerangkeng.

"Enggak ngomong jumlah orang, tapi bahwa ada yang meninggal iya (mengakui)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai pemeriksaan Bupati Langkat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Terbit bahkan membeberkan sejarah adanya kerangkeng hingga pengelolaan yang dilakukan oleh pihak Terbit di rumahnya.

"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak. Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung di lokasi yang sama.

8 dari 8 halaman

7. Komnas HAM: Satu Orang Meninggal Setelah Dikurung Seminggu

Fakta baru lainnya terkait adanya korban meninggal dalam kerangkeng. 

"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Enggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Anam menyebut, pihaknya sudah mendalami soal kematian korban kerangkeng manusia Bupati Langkat itu kepada pihak keluarga.

"Dicek ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu," kata Anam.

Anam menyebut pihaknya tengah mendalami kondisi korban dalam kerangkeng tersebut sebelum akhirnya meninggal.

 

Elsa Usmiati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.