Sukses

LPSK Dorong Polri Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polri mengusut tuntas kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mendorong Kepolisian Republik Indonesia atau Polri untuk mengusut tuntas kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Apresiasi pun turut mengalir atas atensi Bareskrim Polri dalam upaya penanganan perkara tersebut. LPSK menilai kerangkeng manusia itu seperti rutan ilegal.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, hasil investigasi menyatakan bahwa kerangkeng manusia yang ditemukan tidak layak dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," tutur Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Atas dasar itu, Hasto melanjutkan, Polri sangat perlu untuk mendalami kasus tersebut, terlebih ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, LPSK menilai sejauh ini masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah. Sebab itu, sikap tegas kepolisian tentunya akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya, sehingga lebih berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan kasus.

Hasto menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. LPSK memastikan akan memberikan rasa aman bagi seluruh saksi dan korban.

"Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komnas HAM Apresiasi KPK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memfasilitasi dalam memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia dalam kediaman Terbit.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana penting dilakukan untuk mendalami dugaan adanya perbudakan manusia.

"Bagi Komnas HAM, keterangan bupati penting, dan salah satu hak untuk menyampaikan keterangan versi dia," ujar Anam dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Anam mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK terkait pemeriksaan Terbit Rencana. Tapi, Anam belum membeberkan waktu pasti pihaknya akan menggali keterangan dari Bupati Langkat. Yang pasti, menurut Anam, KPK siap memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

"Kami telah komunikasi sama teman-teman KPK. Dan kami diberi kesempatan untuk berjumpa dan meminta keterangan dari bupati," kata Anam.

Sebelumnya, KPK menyebut Komnas HAM bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pekan depan. Permintaan keterangan Terbit oleh Komnas HAM berkaitan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Terbit.

"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Terbit) diagendakan pada Minggu depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ali mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi Komnas HAM dalam memeriksa Terbit. Ali memastikan pemeriksaan dari Komnas HAM tak akan menggangu kasus korupsi yang menjerat Terbit.

"Saat ini, TRP selaku Bupati Langkat telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," kata Ali.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," Ali menambahkan.

3 dari 3 halaman

Dugaan Suap

Terbit Rencana sendiri dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat tangkap tangan, KPK sempat melihat adanya dua ruang yang diduga menjadi kerangkeng manusia. Soal kerangkeng itu juga diungkap oleh Migran Care.

Dugaan adanya perbudakan manusia itu kini tengah diusut pihak kepolisian dan Komnas HAM. Diduga perbudakan manusia itu sudah berjalan selama 10 tahun. Bahkan, ditemukan ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.