Sukses

KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun Penjara

Tim penuntut umum KPK membutuhkan waktu berpikir apakah menerima atau banding atas vonis terhadap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan vonis 6 tahun penjara kepada Dadan Ramdhani.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Meski demikian, Ali menyebut tim jaksa penuntut umum pada KPK belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. Menurut Ali, tim penuntut umum KPK membutuhkan waktu berpikir apakah menerima atau banding.

"Namun demikian, kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," kata Ali.

Diberitakan Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.

Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap keduanya tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK. Angin dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdhani dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.