Sukses

Pernyataan Arteria Dahlan Tak Dapat Dipidana, Polisi Sarankan Lapor ke MKD DPR

Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas ucapan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, membuat pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan singgung Bahasa Sunda. Pihak Polda Metero Jaya mengaku sudah menggelar perkara melibatkan ahli bahasa, hingga UU ITE di kasus tersebut.

Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas ucapan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, membuat pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.

Usulan itu disampaikan penyidik soal pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) daerah Sunda.

"Kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya, berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.

Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Imunitas

Zulpan menerangkan pada Ayat 1 berbunyi: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sedangkan bunyi pada Ayat 2: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR, yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya dalam dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.