Sukses

Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak, KPK Optimistis Hakim Jatuhkan Vonis Seusai Tuntutan

Dua terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan menjalani sidang vonisnya hari ini (3/2/2022). Kedua terlibat kasus dugaan suap terhadap sejumlah wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani akan menjalani sidang vonisnya hari ini (3/2/2022). Kedua terlibat kasus dugaan suap terhadap sejumlah wajib pajak.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, optimistis vonis pengadilan akan menyatakan keduanya bersalah, sesuai bukti persidangan yang sudah dihadirkan sebelumnya.

"Kami optimistis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan para terdakwa dapat dinyatakan bersalah," kata Ali melalui keterangan tertulis diterima, Kamis, (3/2/2022).

Terkait masa hukuman keduanya, Ali mendorong agar Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa demi efek jera dan pemenuhan rasa keadilan.

"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Masa Hukuman Berbeda

Tim Jaksa KPK pun menuntut keduanya dengan masa hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa dalam kasus tersenut. Terhadap Angin, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

Dalam perkara ini, keduanya diyakini telah menerima suap senilai Rp 57 miliar. Uang itu diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Uang itu diterima dari para wajib pajak yang turut berpekara dalam kasus ini. Mereka adalah PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.