Sukses

Wagub DKI: Soal Lanjut Tidaknya PTM Masih Didiskusikan dengan Pemerintah Pusat

Usulan agar PTM dihentikan sementara juga diskusikan Pemprov DKI kepada pemerintah daerah penyangga Jakarta seperti Kota Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan usulan kepada Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara selama satu bulan. Usulan ini mempertimbangkan kondisi kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa keputusan lanjut tidaknya PTM merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kendati demikian, Pemprov memiliki hak menyampaikan usulan atau pandangan mengenai kondisi di wilayahnya.

"Ini baru usulan, kita masih melihat fakta dan data hari ini, nanti kita akan diskusikan bahas bersama, dengan Satgas pusat, pemerintah pusat, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemenristekdikti)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Usulan agar PTM dihentikan sementara juga diskusikan Pemprov DKI kepada pemerintah daerah penyangga Jakarta seperti Kota Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang.

Namun ia kembali menegaskan bahwa diterima atau tidaknya usulan tersebut ada dalam keputusan pemerintah pusat.

"DKI tidak pernah memutuskan sendiri, kecuali itu menjadi kewenangan kami," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar pelaksanaan PTM dihentikan selama satu bulan ke depan.

"Jadi selama 1 bulan ke depan pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja, sambil kita pantau kondisi Covid seperti apa," kata Anies di Taman Benyamin Suaeb, Rabu (2/2).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PTM Kali Ini Beda dengan PSBB

Anies menuturkan bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.

Saat pembatasan masyarakat menggunakan istilah PPKM khususnya di Jawa-Bali, kewenangan keputusan PTM ada di pemerintah pusat.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Usulan yang disampaikan hari ini masih belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.

Anies menyampaikan usulan agar PTM ditiadakan mempertimbangkan risiko dan kondisi Jakarta saat ini dengan tingkat kasus positif Covid-19 cukup tinggi.

"Nanti hasilnya seperti apa, kita update kemudian," pungkasnya.

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.