Sukses

Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 20 tahun penjara. Ini alasannya.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Pihak keluarga Adam Damiri tak terima dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Adam.

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," ujar Linda Susanti, pihak keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Linda mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihak keluarga Adam Damiri memutuskan upaya hukum banding. Menurut Linda, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

Laporan tersebut, lanjut dia, tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," kata Linda.

Selain itu, lanjut dia, Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri ketika penempatan investasi terjadi pada 2017. Hal itu berdasarkan fakta persidangan yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati.

Menurut Linda, Adam Damiri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu, kata dia, bisa dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dissenting Opinion

Sementara itu, sambung Linda, salah satu hakim anggota dalam perkara ini, yakni Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi Kuasa Hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," kata Linda.

Pada sisi lain, Linda menilai vonis 20 tahun penjara seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun.

 

3 dari 4 halaman

Kanker Usus

Juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

"Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri," kata Linda.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri.

Hakim menyatakan Adam terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Ignatius Purwanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhasap Adam Damiri.

Hakim juga mewajibkan Adam Damiri membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Putusan uang pengganti yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa Kejagung.

Hal yang memberatkan, perbuatan Adam Damiri telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, Adam Damiri dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim menyebut perbuatan Adam Damiri dan terdakwa lainnya terencana, terstruktur, dan masif. Menurug hakim apa yang mereka lakukan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal dan bisa berdampak pada stabilitas negara. Adam Damiri juga tidak mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankan, yakni Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa sebagai prajurit bagi bangsa dan negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.