Sukses

Polres Metro Depok Tangkap Empat Orang Diduga Pemerkosa Pengamen Jalanan

AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, keempat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya juga masih mencari satu tersangka lain berinisial A.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok menangkap empat orang berinisial PSW (26), I (26), AP (26), MF (19) yang merupakan pengamen jalanan. Empat ini diduga telah memperkosa AF (19) rekan seprofesinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, keempat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya juga masih mencari satu tersangka lain berinisial A.

"Jadi korban dan lima tersangka ini saling kenal karena memiliki profesi yang sama yakni pengamen jalanan, empat orang sudah tertangkap dan satu tersangka lainnya DPO," kata dia di Polres Metro Depok, Senin (31/1/2022).

Yogen menuturkan, kejadian ini terjadi pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban usai beristirahat usai mengamen, diminta kelima tersangka untuk tetap nongkrong. Namun korban sempat mengelak karena ingin pulang ke rumahnya.

"Salah satu tersangka mendatangi korban dan ada pengancaman menggunakan potongan beling meminta korban untuk tetap nongkrong," kata dia.

Di bawah ancaman, korban menuruti tersangka untuk tetap nongkrong sambil menegak minuman keras. Patut diduga, pemekorsaan ini dibawah minuman tersebut.

"Kelima tersangka memperkosa korban diduga dibawah pengaruh minuman keras," laya Yogen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Dua Pasal

Polres Metro Depok akan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan sudah dilakukan penahanan," kata Yogen.

Dia juga menuturkan, kasus dugaan pemerkosaan telah ditangani unit PPA untuk penanganan korban.

Nantinya unit PPA Polres Metro Depok akan menghubungi lembaga terkait LPSK, Perlindungan Perempuan atau berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk penanganan trauma healing.

"Nanti korban akan dilakukan penanganan apabila membutuhkan trauma healing akan disediakan," kata Yogen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.