Sukses

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, 1 di Antaranya WNA

Zulpan menerangkan, dari tiga orang tersangka kasus pinjol ilegal ada satu orang yang berstatus sebagai warga negara asing WNA.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Januari 2022. Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (31/1/2022).

Zulpan menerangkan, dari tiga orang tersangka kasus pinjaman online ilegal itu, ada satu orang yang berstatus warga negara asing (WNA). Dia adalah Y selaku direktur PT J.

"Y (38) WNA asal China, Direktur PT bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangan waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ucap dia.

Zulpan melanjutkan, tersangka lainnya adalah S (34) yang menjabat sebagai komisaris sekaligus penerjemah di PT J. "Dia penerjemah tersangka Y untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris," ujar dia.

Sementara satu tersangka lainnya yaitu inisial N (22) yang berperan sebagai reminder. Dia akan mengingatkan nasabah yang telah membayar tagihan.

"Awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berawal dari Laporan Nasabah

Zulpan menerangkan, kasus ini terbongkar setelah menyelidikan laporan polisi (LP) dari salah satu nasabah berinisial E (42) ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pihak perusahaan mengancam menyebar data pribadi korban. Tak cuma itu mereka juga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat proses penagihan.

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.