Sukses

Top 3 News: Gugurnya 3 Prajurit TNI Saat Baku Tembak dengan KKB Papua

Penyerangan KKB terhadap prajurit TNI terjadi pada Kamis pagi 27 Januari 2022 berada di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua.

Liputan6.com, Jakarta Kembali tiga prajurit TNI gugur saat baku tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB), pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu. Penyerangan oleh kelompok separatis tersebut dilakukan pada pukul 04.30 WIT di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua.

Ketiga prajurit yang gugur tersebut adalah Serda M Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa. Satu lainnya bahkan dilaporkan kritis akibat diserang oleh KKB. Mereka yang gugur langsung dievakuasi ke Timika dan kini telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Berita terpopuler kedua menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) yang akan digelar pada November 2024 mendatang. 

Terkait hal ini, Fadli Ramadhanil selaku Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatan bahwa pejabat tak boleh mengisi jabatan kepala daerah selama lebih dari dua tahun.

Hal ini menyikapi adanya kebijakan pemerintah soal masa pejabat mengisi kekosongan kepala daerah selama dua tahun hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tak kalah menuai sorotan. Pada HUT PPP ke-49 di DPW PPP DKI Jakarta, Anies mengatakan bahwa dirinya akan membangun DKI Jakarta dengan asas berkeadilan.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, rasa keadilan merupakan kunci utama untuk membuat semua orang bersatu. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 30 Januari 2022:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. 6 Fakta Terkait Tewasnya Tiga Prajurit TNI saat Baku Tembak dengan KKB Papua

Pada Kamis 27 Januari 2022, sebanyak tiga prajurit tewas tertembak saat penyerangan Pos TNI oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat menyampaikan alasan ketidakhadiran Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat kerja bersama komisinya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Sementara itu, menurut laporan Komandan Korem (Danrem) 173/PVB Brigjen TNI Taufan Gestoro, penyerangan KKB pada Kamis pagi berada di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Akibat serangan itu tiga prajurit gugur.

"Ketiga jenazah memang sudah dievakuasi menggunakan helikopter Caracal milik TNI AU dan sudah tiba di Timika," kata Brigjen Taufan Gestoro dilansir Antara.

Tiga prajurit TNI AD tewas dalam kontak tembak dengan kelompok separatis teroris (KST) di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua.

Kontak tembak tersebut bermula dari penyerangan yang dilakukan kelompok separatis itu ke Pos Koramil Gome Satgas Kodim YR 408/Sbh.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Sesuai UU Pilkada, Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Memimpin Lebih dari 2 Tahun

Pemerintah memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) di November 2024 mendatang. Kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun ini dan 2023 akan diisi oleh penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengungkap bahwa hal ini akan menjadi masalah. Pasalnya, menurut dia, para penjabat tak boleh mengisi jabatan kepala daerah selama lebih dari dua tahun.

"Problemnya penjabat ini berdasarkan ketentuan di dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, maksimal hanya dua tahun," ujar Fadli dalam sebuah webinar, Minggu (30/1/2022).

Penjabat itu akan menjalankan jabatannya selama setahun, kemudian boleh diperpanjang selama setahun lagi. Boleh dengan orang yang sama ataupun berbeda, namun maksimal hanya sampai dua tahun.

Menurut Fadli jika para penjabat kepala daerah itu sudah mulai mengisi jabatannya di 2022, maka hampir bisa dipastikan bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun. Karena jika ditimbang, pemilihan kepala daerahnya saja baru dilaksanakan di November 2024.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Anies Baswedan: Tanpa Ada Keadilan Sulit Ada Persatuan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rasa keadilan menjadi kunci utama untuk membuat semua orang bersatu dalam hal apapun.

Hal ini disampaikannya dalam acara HUT PPP ke-49 di DPW PPP DKI Jakarta, Jakarta pada Minggu (30/1/2022).

Karenanya, dia berusaha agar pembangunan terlebih di DKI Jakarta berasaskan pada keadilan. Agar rasa persatuan itu bisa tumbuh.

"Karena itu pembangunan berorientasi kepada keadilan, supaya menimbulkan persatuan ini harapan kita semua," jelas Anies.

Dia pun menjelaskan, semangat kesetaraan juga berusaha ditanamkan dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Anies berharap stadion kembanggan warga Jakarta itu bisa digunakan oleh siapa pun tanpa memandang kelompok.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.