Sukses

6 Fakta soal Kasus Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polisi di Penjaringan Jakut

Praktik nakal pinjol kembali dibongkar Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada Rabu 26 Januari 2022 di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tepatnya Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik nakal pinjaman online (pinjol) kembali dibongkar Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada Rabu 26 Januari 2022 di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tepatnya Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, sebanyak 99 orang dan salah satu di antaranya menjabat sebagai manajer pinjaman online itu.

"Saat ini amankan 99 orang terdiri 1 manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan," ujar Zulpan di Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022.

Polisi pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjol tersebut. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis 27 Januari 2022, diputuskan satu orang berinisial V dinaikkan status hukumnya, dari saksi menjadi tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait praktik nakal pinjol yang dibongkar dibongkar Ditreskrimus Polda Metro Jaya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Saat Penggerebekan Amankan 99 Orang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang menjalankan aktivitas praktik pinjaman online ilegal. Sebanyak 99 orang dan salah satu di antaranya menjabat sebagai manajer.

"Saat ini amankan 99 orang terdiri 1 manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022.

 

3 dari 8 halaman

2. Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

Zulpan tak menyebut secara detail perusahaan. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menyulap Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara sebagai kantornya.

Ada 14 aplikasi pinjaman online yang dikelolah oleh perusahaan itu. Zulpan menyebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit

"98 karyawan kemudian mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal," ucap Zulpan.

 

4 dari 8 halaman

3. 99 Karyawan yang Diamankan Miliki Tugas Berbeda

Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia.

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," terang Zulpan.

 

5 dari 8 halaman

4. Tegaskan Tak Ada Anak-Anak Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan tidak ada karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berstatus anak.

"Tidak ada (anak) jadi semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 27 Januari 2022.

Auliansyah mengatakan, 98 karyawan masih diintrogasi oleh penyidik guna mendalami tugas dan cara kerja di perusahaan pinjaman online. Dijelaskan Auliansyah, ia membagi 98 karyawan menjadi empat kelompok.

"Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan," ujar dia.

Pernyataan Auliansyah sekaligus meralat yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut, dari 98 karyawan yang diamankan adalah anak.

 

6 dari 8 halaman

5. Manajer Ditetapkan sebagai Tersangka

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan.

Hal terkait pinjaman online ilegal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis 27 Januari 2022, diputuskan satu orang berinisial V dinaikkan status hukumnya, dari saksi menjadi tersangka.

"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol) ini," terang Auliansyah.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Zulpan menyebut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 99 orang yang diamankan.

Dia adalah seorang perempuan yang menjabat selaku manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut. Sedangkan, sisanya berstatus saksi.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 28 Januari 2022.

Zulpan menerangkan, saudari V dipersangkakan Pasal berlapis. Adapun Pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 30 Junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 48, Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 Junto Pasal 115 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

7 dari 8 halaman

6. Buru Penyokong Dana Pinjol Ilegal

Zulpan menambahkan, penyidikan terus berjalan, termasuk memburu penyokong dana ke perusahaan pinjaman online ilegal itu.

Perusahaan ini sendiri membawahi 14 aplikasi antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.

"Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Ini penyidik sedang mengembangkan tentunya ini masih diproses," jelas Zulpan.

8 dari 8 halaman

Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.