Sukses

Kejari Akan Renovasi Rumah Agus Mustopa Pencuri Motor di Cimahi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat membebaskan Agus Mustopa, pencuri motor majikannya di Cimahi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat membebaskan Agus Mustopa, pencuri motor majikannya di Cimahi, Jawa Barat. Agus dibebaskan usai majikannya, Jaja yang menjadi korban memaafkan Agus.

Selain membebaskannya, Kejari Cimahi berencana merenovasi rumah Agus.

"Kita juga kan ke rumahnya, kita lihat memang ekonominya di bawah, kasihan juga. Itu inisiatif dari Pak Kajati yang nyumbang, kami yang menyampaikan kepada orangtuanya yang ada di rumah," ujar Kasie Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Fitha kepada Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia, Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba berinisiatif ingin merenovasi usai melihat langsung kondisi kediaman orangtua Agus. Rosalina sudah mulai memberikan semen kepada orangtua Agus.

Namun, Yendri belum mengetahui lebih jauh soal rencana renovasi rumah Agus.

"Kalau itu saya belum dapet informasi, saya hanya dapat perintah bahwa ini ada bantuan dari Kajati, semen, tolong disampaikan ke keluarga Agus Mustopa. Mungkin nanti ada kerja sama dengan Pemkab Bandung Barat, mungkin yah, karena kita enggak tahu juga," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Agus Mustopa merupakan tersangka pencurian motor di Cimahi. Agus dibebaskan usai pemilik motor, Jaja yang juga majikan Agus memaafkan Agus.

Agus sempat membawa motor majikannya beberapa hari hingga ke Bantar Gebang, Bekasi. Motor itu juga sempat digadaikan kepada pekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang seharga Rp 1 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.