Sukses

KPK Kembangkan Kasus Rahmat Effendi dari Uang yang Diterima Ketua DPRD Bekasi

Pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, yang menerima Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK siap mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, yang menyeret Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, yang menerima Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Keterangan yang disampaikan oleh saksi (Chairoman) tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Ali mengatakan, pihaknya akan mendalami uang yang diterima Chairoman itu berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK atau ada dugaan kasus lainnya. Yang jelas, menurut Ali, keterangan Chairoman itu bakal dikonfirmasi lebih lanjut ke Pepen.

"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, di antaranya melalui keterangan tersangka RE," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, mengaku menerima uang Rp200 juta dari Wali Kota non-aktif Bekasi Rahmat Effendi. Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tahu Nominal Uang

Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah. Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp 200 juta itu kepadanya. Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.

"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.