Sukses

Polri Akan Jemput Edy Mulyadi Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua pada 31 Januari 2022

Ramadhan mengatakan pemanggilan kedua itu dijadwalkan pada Senin, 31 Januari 2022 untuk Edy hadir di Bareskrim Polri guna jalani pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareksrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kedua bersamaan surat perintah membawa terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait kasus dugaan dugaan ujaran kebencian pernyataan 'tempat jin buang anak'.

"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Ramadhan mengatakan pemanggilan kedua itu dijadwalkan pada Senin, 31 Januari 2022 untuk Edy hadir di Bareskrim Polri guna jalani pemeriksaan. Dengan status sebagai saksi, meski kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun perihal surat perintah membawa, kata Ramadhan, hal itu akan dilakukan apabila Edy kembali tidak memenuhi pemanggilan pemanggilan nanti. Sehingga penyidik akan mengambil langkah membawa yang bersangkutan.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 januari 2022, kita akan menunggu bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Panggilan

Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).

Dimana dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.

Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.