Sukses

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Pinjol di Jakut

Mereka adalah karyawan perusahaan pinjol yang diamankan pada saat penyidik menggeledah sebuah Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memulangkan 98 karyawan dan hanya menetapkan satu tersangka terkait kasus praktik pinjaman online atau pinjol ilegal dalam penggeledahan pada Rabu (26/1/2022) malam WIB di Jakarta Utara.

Adapun yang dipulangkan merupakan karyawan perusahaan pinjol yang diamankan pada saat penyidik menggeledah sebuah Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 99 orang yang diamankan.

Dia adalah seorang perempuan yang menjabat selaku manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut. Sedangkan, sisanya berstatus saksi. "Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/1/2022).

Zulpan menerangkan, saudari V dipersangkakan Pasal berlapis. Adapun Pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 30 Junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 48, Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 Junto Pasal 115 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dia menambahkan, penyidikan terus berjalan, termasuk memburu penyokong dana ke perusahaan pinjaman online ilegal itu. Perusahaan ini sendiri membawahi 14 aplikasi antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.

"Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Ini penyidik sedang mengembangkan tentunya ini masih diproses," jelasnya.

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembagian Tugas 98 Karyawan Pinjol

Dalam keterangan sebelumnya, Zulpan menyebut terdapat pembagian tugas dari 98 karyawan pinjol. 48 karyawan di antaranya sebagai tim reminder, yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1/2021).

Sementara itu, sisa 50 karyawan lainnya merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam dari . Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari. Ada tim sendiri 8-15 hari dan ada tim sendiri yang mengingatkan. Kemudian untuk 16-30 hari serta 31-60 hari. Ini tugas mereka ya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.