Sukses

Kenal di Media Sosial, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Terjadi di Tangsel

Berawal dari perkenalan di media sosial, kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi. Korban berinisial AAL diduga disetubuhi oleh terduga pelaku pria berinisial TDP.

Liputan6.com, Jakarta - Berawal dari perkenalan di media sosial, kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi. Korban berinisial AAL diduga disetubuhi oleh terduga pelaku pria berinisial TDP.

TDP pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pidana persetubuhan pada anak di bawah umur. Diketahui AAL berusia 15 tahun dan TDP berusia 19 tahun.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya telah mengungkapk kasus yang terjadi di Green Lake Jalan Rasuna Said 1 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (21/1/2022).

"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang sudah tersangka kasus ini diungkap oleh Satres Polres Tangsel. Ada pun waktu tempat kejadian Jumat 21 Januari 2022 di apartemen Green Lake Rasuna Said 1 Ciputat Tangsel," ujar Zulpan dalam konferensi pers di depan Loby Bidang Humas, Jumat (28/1/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti korban dan tersangka.

"Penyidik mengamankan baju, handphone korban dan tersangka." ucap Zulpan.

Dijelaskan dia, bujuk rayu pelaku begitu lihai mulai dari kirim foto vulgar hingga melakukan hubungan suami istri dengan korban dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan di tempat yang sama.

Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diimingi uang sebesar Rp 50.000 setiap sehabis bersetubuh, bahkan hingga diantar pulang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Berpacaran

Diungkapkan Zulpan, perkenalan di media sosial terjadi pada Oktober 2021 silam. Kemudian, pelaku meminta dikirimkan gambar vulgar oleh korban.

"Lalu dikirim 4 gambar vulgar. Melakukan 3 kali pertemuan, 21 oktober 2021, 20 Desember 2021, 21 Januari 2022. Ketiga pertemuan ini dilakukan tempat yang sama di Green Lake Ciputat. Dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban masih di bawah umur. Akhir pertemuan tersebut tersangka selalu memberikan uang 50 ribu bahkan mengantarkan mencarikan grab, mengantarkan ke stasiun Jombang Ciputat," papar Zulpan.

Kemudian, lanjut dia, korban sempat berpacaran dengan pelaku namun akhirnya putus. Pelaku pun ditagih kembali semua uang yang diberikan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta, namun turun jadi Rp 700 ribu dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto vulgar.

Korban pun panik dan tidak sanggup membayar. Berakhir bercerita pada gurunya di sekolah lalu gurunya memanggil orang tuanya, setelah itu orang tuanya langsung melaporkan perbuatan korban ke Polres Tangsel.

Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17.

"Penyidik telah mempersangkakan tersangka terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Dengan ancanan pidana 5 tahun paling lama 15 tahun," tegas Zulpan.

 

(Elsa Usmiati)

3 dari 3 halaman

6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.