Sukses

Mahfud MD Akui Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Sangat Rumit

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terdapat banyak tantangan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, terdapat banyak tantangan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sebab, kata dia, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sangat rumit. Belum lagi banyak terdapat masalah politis di dalamnya. 

"Memang tidak mudah, karena masalah pelanggaran HAM itu di samping rumit, pembuktian dan juga ada masalah- masalah politis, yang menyertai," kata Mahfud saat seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1/2022).

Meski demikian, Mahfud memastikan pemerintah akan berusaha menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini. 

"Langkah kedepan apa yang, akan kita lakukan, pertama pemerintah sekarang ini telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Peran HAM, Rancangan Aksi Nasional Tentang HAM," ujarnya.

Mahfud mengatakan rancangan itu nantinya untuk melakukan pemajuan, pemenuhan, kehormatan serta perlindungan, penegakan HAM. Diluar dari tugas rutin yakni pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. 

"Lalu yang kedua, dibentuknya gugus tugas bisnis dan HAM, yang menyertakan masyarakat termasuk perusahaan. Untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Sertakan Bukti

Selain itu, Mahfud juga meminta kepada para pembela HAM dapat menjalankan tugasnya secara profesional, dengan menyertakan bukti sesuai hukum.

"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, berlakukan dalil, 'jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan, jangan lempar batu sembunyi tangan'," ujarnya 

"Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi, tapi yang diminta membuktikan itu yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau membela HAM, mari proporsional dan profesional," sambungnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.