Sukses

Terima Draf UU Ibu Kota Negara dari DPR, Pemerintah Punya Waktu 30 Hari untuk Mengkaji

Pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap draf UU IKN.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretarian Negara. Penyampaian draf tersebut langsung disampaikan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar . 

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Indra menjelaskan, Serah terima draf tersebut terjadi pada pukul 17.35 WIB di Kompleks Istana dan diterma oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Indra, kini pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap draf tersebut.

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” jelas Indra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mayoritas Fraksi Menyetujui

Diketahui, pada Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu, Parlemen sudah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi Undang-Undang.

Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

"Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara," Indra menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.