Sukses

Tergabung di Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Selain melakukan penindakan, lanjut Listyo, Polri juga memperhatikan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem secara terukur dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih dana BLBI telah menyita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

"Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor," tutur Listyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2022).

Listyo juga menyampaikan upaya Polri mengungkap kasus kejahatan kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Setidaknya kepolisian telah menangani 247 kasus rasuah sepanjang 2021.

"Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," jelas dia. 

Selain melakukan penindakan, lanjut Listyo, Polri juga memperhatikan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem secara terukur dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

"Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara," kata Listyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ungkap 324 Kasus

Adapun sepanjang tahun 2021, Polri juga telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining, dan 35 kasus ilegal fishing.

Listyo berkomitmen bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap para pelaku, sebagai wujud nyata dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

"Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus," Listyo menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.