Sukses

Polda Metro Buru Penyokong Dana Pinjol Ilegal

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menelusuri penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan pascaditemukan sebuah perusahaan yang membawahi 14 aplikasi pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menelusuri penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan pascaditemukan sebuah perusahaan yang membawahi 14 aplikasi pinjol ilegal.

"Ini kita kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Zulpan menerangkan, sebanyak 98 karyawan dan satu orang manager masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka diamankan pada saat penggeledahan kantor pinjol di Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) kemarin.

"Semua ini sedang kami ambil keterangan," ujar dia.

Sebelumnya Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1/2021) kemarin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar UU ITE

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.

Atas perbuatannya, para karyawan ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kegiatan pinjol yang diamanakan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin daripada OJK. Dan Kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.