Sukses

Polsek Tanjung Duren Gagalkan Peredaran 1.836 Pil Ekstasi

Polsek Tanjung Duren mengagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Sebanyak 1.836 butir pil ekstasi logo superman dan dua paket sabu disita.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tanjung Duren mengagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Sebanyak 1.836 butir pil ekstasi logo superman dan dua paket sabu disita.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, ada satu orang tersangka berinisial RAP (22) berhasil diringkus. Dia merupakan kaki tangan dari M, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama M terungkap, setelah penyidik mengintograsi RAP. Namun, M tidak berada di lokasi saat penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tapi, penyidik menemukan 1.836 butir narkoba jenis ekstasi.

"Di sana di rumah seorang laki-laki atas nama inisial M, yang sekarang DPO. Di rumah tersebut kami dapati 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ujar dia saat konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Rosana menerangkan, M masih diburu oleh petugas. Sementara itu, RAP telah dijebloskan ke tahanan Polsek Tanjung Duren.

Berdasarkan keterangan, ekstasi rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Adapun, satu butir dijual dengan harga Rp 500 ribu.

"Akan disebar di Jakarta. Untuk harganya Rp 500 ribu 1 butir," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Sabu

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan RAP (22) menambahkan, pil ekstasi yang diedarkan tersangka berwarna hijau dan ada logo superman. "Jumlahnya 1.836 butir," ucap dia.

Selain ekstasi, penyidik juga menemukan beberapa paket sabu ketika menggeledah kediaman RAP di kawasan Jakarta Pusat.

"Ada satu paket dengan berat 4,08 gram dan satu paket sabu dengan berat brutto: 0,20 gram. Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO)," kata Fiernando.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.