Sukses

Gerebek Pinjol Ilegal, Polda Metro Tahan 99 Karyawan Termasuk Anak-anak

Perusahaan tersebut menyulap Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara sebagai kantornya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang menjalankan aktivitas praktik pinjaman online ilegal. Sebanyak 99 orang dan salah satu di antaranya menjabat sebagai manajer.

"Saat ini amankan 99 orang terdiri 1 manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Zulpan tak menyebut secara detail perusahaan. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menyulap Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara sebagai kantornya.

Ada 14 aplikasi pinjaman online yang dikelolah oleh perusahaan itu. Zulpan menyebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit

"98 karyawan kemudian mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal," ujar dia.

Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia.

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.

Mirisnya lagi, sebagian karyawan tersebut bertatus anak.

"Kita lihat yang banyak bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata dia.

Zulpan meminta pengungkapan kasus ini dijadikan pembelajaran bagi orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Kami juga mengimbau ke masyarakat agar orangtua juga meningkatkan pengawasan ke anak-anaknya agar tidak tersandung terkait dengan persoalan ini," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Zulpan menerangkan, perusahaan yang berdiri sejak Desember 2021 lalu ini kantornya tak pernah sepi. Karyawan bekerja dari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam selama satu minggu penuh.

"Aktivitas yang dilakuan di tempat ini tidak henti dalam 1 minggu. Semuanya ilegal karena tidak mengantongi izin dari OJK," ujar dia.

"Mereka memiliki batasan pinjaman terendah Rp 1,2 juta dan tertinggi Rp 10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini. Kita lihat saja karyawan sampai 98 tentu ya banyak masyarakat yang jadi korban," imbuh Zulpan.

Atas perbuatannya, para karyawan ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kegiatan pinjol yang diamanakan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin daripada OJK. Dan Kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.