Sukses

Kesal Tak Diajak Lamar Pekerjaan, Teman Bunuh Teman di Bekasi

Penyebab kematian AY (18), warga Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat terungkap.

Liputan6.com, Jakarta Penyebab kematian AY (18), warga Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat terungkap. Jasad AW ditemukan di Jalan Swadaya 3, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa 18 Januari 2022 lalu.

Laporan awal menyebut AY meninggal akibat terjatuh dari tangga.

Belakangan, pihak keluarga merasa ada yang janggal dengan kematian korban. Sebab, salah satu temannya mengaku melihat kondisi tubuh korban sebelum meninggal.

Kakak korban kemudian membuat laporan polisi (LP) di Polres Bekasi Kota agar kematian adiknya diusut tuntas.

"Teman korban atau saksi melihat korban tangan terikat dengan tali dan mulut dilakban di depan pintu kamar mandi. Dengan dasar informasi itu kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Zulpan menerangkan, pihaknya memeriksa lima saksi dan dipadukan dengan barang bukti di lapangan. Diperoleh fakta, korban meninggal akibat dibunuh. Pelakunya, TW (21) temannya semasa duduk di bangku sekolah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sakit Hati

Penyidik Reskrim Polres Bekssi Kota dan Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka pada Rabu 26 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan kampung Banjar, desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Jawa Tengah

"Penyidik Polres Bekasi Kota dan Penyidik Resmob Polda Metro Jaya sudah menangkap TAW (21), tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Kepada penyidik, TAW mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena sakit hati.

"Korban mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Dan korban sudah mendpaat pekerjaan. Membuat tersangka sakit hati," ujar dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Pembunuhan Berencana

Zulpan menerangkan, tersangka merencanakan aksi pembunuhan dengan matang. Ada pertemuan dahulu antara korban dan tersangka di rumah temannya yang lain. Pada kasus ini, dia disebut saksi.

Saat itu, tersangka bahkan sempat menyuruh korban untuk membeli lakban serta tali.

"Setelah dibeli, kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban untuk mengikat korban di dalam kamar mandi saksi," ucap dia.

Zulpan menerangkan, korban tak bisa melawan lantaran sejak SMK tersangka dikenal jagoan.

"Tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi di bawah tekanan dan intimidasi," terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.