Sukses

Guru Besar UI Pertanyakan Kesepakatan Penyesuaian Ruang Udara Indonesia-Singapura

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berkomentar soal perjanjian penyesuaian ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang telah ditandangani Indonesia dan Singapura.

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berkomentar soal perjanjian penyesuaian ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang telah ditandangani Indonesia dan Singapura.

Menurut Hikmahanto, klaim Pemerintah soal FIR diatas Kepulauan Riau dan sekitarnya telah berada dibawah kendali Indonesia patut dipertanyakan.

"Hal itu sulit diketahui, sebelum secara cermat Perjanjian Penyesuaian FIR dipelajari. Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (26/1/2022).

Hikmahanto melanjutkan, dirinya memiliki tiga alasan mengapa klaim pemerintah soal kendali FIR dipertanyakan. Pertama, kata dia, mengutip Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan,. di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

"Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan," ucap Hikmahanto.

Kedua, lanjut dia, masih menurut media Singapura, seperti ChannelNewsAsia, pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Jangka waktu itu dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama?," tanya Hikmahanto.

Hikmahanto menyatakan, FIR atas ruang udara suatu negara memang bisa dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila hal itu terjadi, maka menunjukkan ketidak-mampuan negara dalam pengelolaan FIR-nya sendiri.

"Bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR, antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR di atas Kepulauan Riau? Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan bukan Soekarno Hatta?," Hikmahanto menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jawaban Pemerintah

Menjawab Hikmahanto, Juru Bicara Menko Maritim Investasi Jodi Mahardi mengatakan pendelegasian pelayanan Jasa Penerbangan ke Singapura pada area tertentu di sekitar Changi pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura tidak ada kaitan dengan mampu tidaknya Indonesia terhadap ruang udara.

Menurut Jodi, Indonesia saat ini dalam posisi yang sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR dengan batas yang telah disepakati. Karenanya soal pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektifitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia," jelas Jodi kepada wartwan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Jodi meyakini, dalam skema perjanjian FIR, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura.

"Hal ini (pendelegasian) dilakukan agar pengawas lalu lintas udara di Singapura dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu," Jodi menandasi.

3 dari 3 halaman

Perjanjian Ekstradisi Bikin Koruptor Indonesia Gentar di Singapura

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.