Sukses

KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Jika Ingin Periksa Bupati Langkat

KPK siap memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin memeriksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin memeriksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit merupakan tahanan KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit) dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Ali membenarkan tim penyidik menemukan ruangan yang diduga sebagai kerangkeng manusia saat hendak menangkap Terbit di kediaman pribadinya. Ali mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya berkaitan hal tersebut.

"Karena itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," kata Ali.

Perbudakan manusia yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.

"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rehabilitasi Tak Bisa Jadi Alasan

Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Menurut Anis, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.

"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.