Sukses

Polri Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Kerangkeng diduga untuk manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bangunan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Polri menyampaikan bahwa kerangkeng diduga untuk manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bangunan ilegal.

"Begini, yang jelas tempat itu ilegal. Kalau ilegal itu berarti tidak boleh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, bangunan di kediaman Bupati Langkat non aktif itu berbentuk menyerupai sel tahanan itu telah didirikan sejak 2012 lalu. Bupati Langkat diduga mengabaikan legalitas keberadaan bangunan tersebut.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut, dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang," kata Ahmad.

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan awal tercatat bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 1 hektare dengan ukuran 6x6.

Kondisinya terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas lebih dari 30 orang, di mana per ruangan dibatasi dengan menggunakan jeruji besi selayaknya sel penjara.

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan tersebut, didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba. Dan juga selain kecanduan narkoba, juga kenakalan remaja," kata Ahmad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Perbudakan

Sebelumnya, perbudakan manusia yang diduga dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.

"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng manusia itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

Menurut dia, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.

"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.

Dia mengatakan lokasi rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.

"Meski dia kepala daerah kemudian dia buat penjara. Itu enggak boleh, itu abuse of power," kata Anis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.