Sukses

Kapolresta Banjarmasin Sebut Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Sudah Dipecat

Sabana Atmojo Martosumito memyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menjadi korban pemerkosaan.

Liputan6.com, Jakarta Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martosumito memyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menjadi korban pemerkosaan anggota Polresta Banjarmasin saat menjalani magang.

Dia juga menegaskan bahwa pelaku sudah dipecat dari kepolisian.

Sabana sendiri baru dilantik menjadi Kapolresta Banjarmasin pada 5 Januari 2022 lalu. Dia pun langsung memperkenalkan diri ke korban pemerkosaan melalui akun sosial media pribadinya di kolom komentar unggahan.

"Saya atas nama Polresta Banjarmasin meminta maaf terhadap perlakuan yg dilakukan oleh mantan pers saya...yg berbuat jahat thd adek..dan perlu diketahui saya sangat mengutuk keras perbuatan keji tsb..," tutur Sabana seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (25/1/2022).

Menurut Sabana, pelaku atas nama Bripka BT sudah menjalani persidangan disiplin dan kode etik Polri.

Majelis pun memutuskan bahwa anggota Polresta Banjarmasin tersebut dipecat dengan tidak hormat dan diberhentikan dari kepolisian sejak Desember 2021.

"YBS saat ini sudah disidang Kode Etik Polri dan keputusannya adalah PTDH yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sejak Desember 2021...dan utk hukum pidana diserahkan kepada sidang peradilan umum...," jelas dia.

Sabana menyatakan sangat membuka ruang komunikasi dengan korban. Komentarnya pun ditutup dengan doa dan mendapat respon positif dari pengguna sosial media yang lain.

"Utk adek jika perlu penjelasan bisa ke kantor beraudiensi dengan sya...sekali lagi saya atas nama instansi saya dan pribadi meminta maaf kepada adek...dan kami tidak main main thd anggota yg melanggar aturan ....smoga kita semua dalam lindungan Allah SWT....amin amin amin..," Sabana menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Sebelumnya, Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban pemerkosaan anggota polisi Polresta Banjarmasin saat menjalani kegiatan magang. Proses penegakan hukum hingga vonis ringan yang diputus majelis hakim pun menimbulkan kekecewaan.

Kuasa hukum korban, Erlina menyampaikan, awalnya mahasiswi itu melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mulai 5 Juli sampai dengan 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan itu, korban kemudian berkenalan dengan Bripka BT.

"Pelaku berulangkali mengajak korban keluar bersama, namun selalu ditolak korban," tutur Erlina dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (25/1/2022).

Kemudian pada 18 Agustus 2021, Bripka BT kembali mengajak korban jalan-jalan yang akhirnya terpaksa dirututi. Pelaku lantas menjemput korban menggunakan mobil.

"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, namun ditolak oleh korban," jelas dia.

Erlina mengatakan, Bripka BT kemudian memberikan minuman suplemen yang dicampur dengan minuman beralkohol. Setelah korban meminumnya, seketika tubuhnya terasa lemas dan tidak berdaya.

Melihat korban tidak berdaya, Bripka BT kemudian membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Sesampainya di sana, dia memesan kamar dan menurunkan korban dari mobil menggunakan kursi roda.

"Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali," kata Erlina.

Erlina menyebut, dalam proses hukum kasus tersebut, pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara menurutnya, dengan melihat pada fakta atas perbuatan pelaku tersebut seharusnya lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Atas dakwaan tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 nulan atau di bawah separuh ancaman maksimum. Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM," Erlina menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.