Sukses

Komnas HAM Bakal Jerat Pidana Dugaan Perbudakan Manusia Bupati Langkat

Anam memastikan, jika laporan Migrant Care valid dan Komnas HAM memiliki cukup bukti, maka sanksi pidana pasti menjerat sang bupati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membeberkan sejumlah hal yang akan diperdalam, terkait laporan Migrant Care tentang adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam. Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman)," kata Anam kepada wartawan, Senin (24/1/2022). 

Anam memastikan, jika laporan Migrant Care valid dan Komnas HAM memiliki cukup bukti, maka sanksi pidana pasti menjerat sang bupati.

"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, harus dijalankan pemidanannya," jelas Anam.

Terkait Terbit yang kini terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tamgan oleh KPK, Anam memastikan hal tersebut adalah dua kasus yang berbeda. Karenanya, bila laporan Migrant Care terbukti, maka hampir pasti Terbit akan dipidanakan dalam dua kasus terpisah.

"Tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Jadi bisa kena korupsinya, juga penyiksaan dan perdagangan orangnya," Anam memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selain operasi tangkap tangan (OTT) KPK yakni perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipekerjakan 10 Jam Perhari

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore. 

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikasi," jelas Anis.

Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.