Sukses

Komnas HAM Minta Polisi Amankan Lokasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisiner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, telah menerima aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.

Dia mengaku langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.

"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Anam berharap, polisi juga dapat menjaga  ketat lokasi kejadian. Sehingga, apa yang ditemukan Migrant Care sesuai tidak ada yang hilang. 

"Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka karena itu bagian dari tugas kepolisian. Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya dan sebagainya tidak mengalami perubahan," jelas Anam.

Anam memastikan, Komnas HAM akan bergerak ke lokasi guna menindaklanjuti laporan terkait. Soal waktunya, Anam berjanji untuk sesegera mungkin dilakukan.

"Minggu ini kami langsung ke sana," Anam menandasi.

Sebelumnya diberitakan, Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yakni perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bekerja 10 Jam Perhari

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore. 

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikas," jelas Anis.

Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.