Sukses

Tekan Risiko Penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Tutup Taman dan RTH

Pemerintah Kota Tangerang akan mempertimbangkan membuka kembali fasilitas publik tersebut setelah penularan Covid-19 di Tangerang mereda.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menutup seluruh taman dan ruang terbuka hijau mulai 21 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengatakan, penutupan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang.

Pada surat edaran itu, pemkot menutup 27 taman tematik dan seluruh ruang terbuka hijau di Kota Tangerang.

"Dengan berat hati hal ini harus kita lakukan demi kebaikan dan kesehatan masyarakat Kota Tangerang," kata Ubaidillah, seperti dilansir Antara, Senin (24/1/2022).

"Ini ditujukan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19 yang kian hari kian melonjak," lanjut dia.

Menurut dia, taman dan ruang terbuka hijau ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Kota Tangerang akan mempertimbangkan membuka kembali fasilitas publik tersebut setelah penularan Covid-19 mereda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijaga Satpol PP

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan serta Satuan Polisi Pamong Praja akan menempatkan petugas dari Satuan Tugas Taman atau Brigade 1016 guna memastikan warga tidak melakukan aktivitas di taman dan ruang terbuka hijau.

"Ayo sama-sama kita pahami, sama-sama kita patuhi demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kalau bisa saat ini untuk tidak berpergian dulu, dan selalu jaga prokes dalam segala aktivitas," kata Ubaidillah.

Selain menutup taman dan ruang terbuka hijau, menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pemerintah kota meminta sebagian pegawai bekerja dari rumah dan menurunkan persentase peserta pembelajaran tatap muka di sekolah menjadi 50 persen dari kapasitas ruang.

Wali Kota meminta organisasi perangkat daerah mulai Senin mengatur agar 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya bekerja di kantor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.