Sukses

4 Fakta Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap. Riko pun kini resmi dicopot oleh Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap. Riko pun kini resmi dicopot oleh Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Hal tersebut merupakan buntut dugaan kasus suap Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.

"Perlu saya sampaikan untuk pemeriksaan objektif, terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Panca di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat 21 Januari 2022.

Dijelaskan Panca, pencopotan terhadap Riko sebagai Kapolrestabes Medan bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut.

Panca mengatakan, Kombes Riko tak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan seorang anggota polisi Ricardo Siahaan saat pemeriksaan sidang pengadilan, pada 11 Januari 2022 lalu.

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan suap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dicopot dari Jabatan

Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak resmi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Pencopotan merupakan buntut dugaan kasus suap Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba.

"Perlu saya sampaikan untuk pemeriksaan objektif, terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Panca di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat 21 Januari 2022.

Disampaikan dia, pencopotan terhadap Riko sebagai Kapolrestabes Medan bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut.

"Agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan, dan independen," ucap Panca.

Sesuai dengan arahan pimpinan Polri, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan.

 

3 dari 6 halaman

2. Alasan Pencopotan

Panca kemudian mengungkap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Simanjuntak diberhentikan bukan karena kasus suap Rp 300 juta dari Imayanti istri Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba. Melainkan karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai seorang pimpinan.

"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," kata Panca dalam keterangannya, Sabtu 22 Januari 2022.

Panca mengatakan, Kombes Riko tak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan seorang anggota polisi Ricardo Siahaan saat pemeriksaan sidang pengadilan, pada 11 Januari 2022 lalu.

Hal ini juga berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut bersama dengan tim dari Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ucap Panca.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta itu digunakan untuk kegiatan release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," terang Panca.

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan membenarkan Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil.

Hal itu karena anggota Koramil telah berhasil menggagalkan peredaran ganja. Untuk harga motor itu sendiri yakni Rp13 juta. Namun, Kombes Riko hanya membayarnya sebesar Rp7 juta saja, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.

"Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu," sambung Panca.

 

4 dari 6 halaman

3. Kasus Dugaan Suap Terungkap dalam Persidangan

Panca menyampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim gabung Propam menemukan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp 650 juta milik Imayanti, narkoba, dan suap Rp 300 juta.

Terkait suap Rp 300 juta, untuk agar penyidik Satnarkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya, yang ditangani Satnarkoba Polrestabes Medan.

Diterangkan Panca, ketiga temuan pelanggaran diduga dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Simamora, bersama 5 mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan.

Kelima mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan tersebut adalah Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga.

"Jadi, penggelapan Rp 650 juta, narkotika, dan Rp 300 juta," terang Panca.

Panca membeberkan, uang suap Rp 300 juta sebagian digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), kegiatan press rilis, dan membeli sepeda motor untuk diberikan kepada seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus.

Sepeda motor diberikan kepada Elieser Sitorus karena menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kilogram (Kg) pada 14 Juni 2022.

 

5 dari 6 halaman

4. Bantah Terima Uang Suap

Kombes Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan, dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Bahkan nama Riko disebut memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut. Dalam kasus ini, Riko membantah menerima uang suap tersebut.

"Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan," kata Riko.

Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.

"Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp75 juta, Rp10 juta lebih aja itu motor bebek," tutupnya.

 

(Muhammad Fikram Hakim Suladi)

6 dari 6 halaman

Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.