Sukses

Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah

Kementerian PANRB memastikan penghapusan status tenaga honorer terhitung 2023. Nantinya hanya ada PNS dan PPPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga honorer tak lama lagi tidak akan dijumpai di berbagai instansi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB memastikan penghapusan status tenaga honorer terhitung 2023.

Status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada 2, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Terkait penghapusan tenaga honorer, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyarankan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan. Seperti sekuriti dan petugas kebersihan, dapat dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Bagaimana nasib tenaga honorer saat statusnya dihapus pada 2023? Apakah mereka dapat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Nasib Tenaga Honorer

4 dari 4 halaman

Ragam Tanggapan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.