Sukses

6 Fakta Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Ditangkap atas Dugaan Suap

Itong Isnaeni Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat. Itong diduga terlibat tindakan pidana suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, lembaga antirasuah juga menjerat empat orang lainnya, pada Rabu, 19 Januari lalu. Mereka terdiri dari panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta. Hal ini diungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Saat ini, Itong telah ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dan untuk ke-20 hari kedepan, dua di antaranya akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Pusat, sedangkan Itong menghuni Rutan KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

Berikut fakta-fakta KPK amankan Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat atas dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Kronologi Penangkapan

Lewat OTT yang dilakukan KPK, pada Rabu, 19 Januari kemarin di PN Surabaya, Tim satgas KPK mengamankan total lima orang.

Di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya suap.

"KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK (Hendro Kasiono)," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Nawawi menyebut, pada Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Hamdan di area parkir PN Surabaya. Hamdan merupakan representasi dari Itong Isnaeni.

Tak lama berselang, tim KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan beserta uang Rp 140 juta. Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Secara terpisah, tim KPK langsung mencari dan mengamankan Itong serta Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

 

3 dari 7 halaman

2. Kronologi Kasus Suap

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal.

Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

4 dari 7 halaman

3. Dijadikan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, lembaga antirasuah itu juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

5 dari 7 halaman

4. Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Setelah berstatus tersangka, Itong dan dua tersangka lainnya akan ditahan di tiga rutan berbeda untuk 20 hari ke depan. Tepatnya hingga 8 Februari 2022.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Hakim Itong rencannya akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

Sementara yang lainnya seperti, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

6 dari 7 halaman

5. Jerat Pasal

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

7 dari 7 halaman

6. Diberhentikan Sementara

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Hidayat diberhentikan sementara.

Selain Itong, MA juga memberhentikan sementara Hamdan sebagai panitera pengganti pada PN Surabaya.

"Bahwa oleh karena oknum jakim dan panitera pengganti yang menjadi objek OTT hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis, 20 Januari 2022. 

Dia mengatakan, dengan OTT yang digelar KPK di PN Surabaya, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memeriksa ketua dan panitera PN Surabaya.

Fikram Hakim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.