Sukses

Tragedi Kecelakaan Maut di Muara Rapak, Balikpapan

Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada pukul 06.15 WITA, Jumat (21/1/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada pukul 06.15 WITA, Jumat (21/1/2022). 

Ketika kecelakaan maut terjadi, truk kontainer berwarna merah bernomor polisi KT 8534 AJ menabrak sekitar 20 kendaraan roda empat dan roda dua.

Empat orang tewas dan lebih dari 10 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut tersebut. Para korban dirawat di tiga rumah sakit (RS) rujukan, yakni RS Khanujoso, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Kejadian bermula saat truk tronton bermuatan kontainer warna merah itu melaju dari arah kilo menuju simpang lima lampu merah Muara Rapak.

Truk tersebut dikendarai oleh seorang warga Jalan Tanjungpura Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Truk yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton itu hendak menuju Kampung Baru.

Namun, kondisi pengereman truk mulai tidak berfungsi saat melintasi Km 0,5 tepatnya di depan Rajawali Foto. Sopir pun mencoba mengurangi porsneling dari 4 ke 3.

Kemudian sesampainya di depan Bank Mandiri, sistem pengereman tidak berfungsi total, dan truk nahas tersebut meluncur turun dengan kecepatan tinggi.

"Posisi pada saat itu lampu merah, jadi kendaraan banyak berhenti menunggu lampu hijau," ungkap salah seorang warga di lokasi kejadian, dikutip Jumat (21/1/2022).

Truk tronton yang tidak terkendali pun langsung menghantam kendaraan yang ada di depannya. Ada 14 sepeda motor dan enam unit mobil yang ditabrak oleh truk tersebut.

Rekaman CCTV Dinas Perhubungan menunjukkan sebuah mobil bermerek Ayla berwarna merah sempat melambung ke udara setelah ditubruk truk tersebut.

Mabes Polri menugaskan tim analisis kecelakaan untuk mengusut tabrakan beruntun oleh sebuah truk kontainer di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sopir truk kontainer tersebut kemudian diperiksa oleh polisi.

"Keterangan supir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (21/1/2022).

Dedi mengatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berupaya memastikan penyebab utama terjadinya kecelakaan tersebut.

"Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 4 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka," terangnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengungkap sebenarnya sudah ada aturan batas waktu perlintasan bagi kendaraan berat oleh Wali Kota Balikpapan.

"Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 sampai 21.00," tutur Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Menurut Yusuf, sopir truk diduga melalui jalan tersebut lantaran tidak dapat mengejar waktu. Hingga akhirnya malah terjadi kecelakaan maut.

"Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang jam 06.00 pagi menuju Kampung Baru Balikpapan. Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar," kata Yusuf.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi kemudian menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut. 

"Sudah (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Kita Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman 5 dan 6 tahun," kata Yusuf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Solusinya?

Berkaca dari kecelakaan maut itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta kepada pengusaha angkutan barang untuk beralih menggunakan sistem pengereman secara full air brake.

Penggunaan sistem ini dinilai lebih baik, untuk meminimalisir terjadinya rem blong yang berdampak pada kecelakaan.

"Seharusnya pemerintah sudah melarang untuk truk menggunakan sistem pengereman air over hydraulic (AOH)," kata Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/1).

Di samping itu, Aptrindo melihat kecelakaan tejadi di Balikpapan lantaran jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut. Dia pun meminta agar pengusaha memodifikasi kendaraan tronton menjadi dengan truk trailer.

"Dan truk mengangkut kontainer di sana adalah namanya tronton jadi pertama memang belum sepenuhnya menjalankan aturan. Seharusnya truk pengangkut kontainer itu adalah trailer bukan tronton tapi ini masih perlu pembenahan," jelasnya.

"Itu dulu dari segi keselamatan dan teknik pembenahan harus dilakukan," tambahnya.

Selain itu, dia melihat penyebab lain kecelakaan tersebut terjadi akibat infrastruktur jalan yang menurun, di tambah adanya lampu merah.

"Ini kan juga satu masalah. Jadi sebaiknya jalan tersebut dibangunkan flyover. Itulah kira kira dari kita kalau pengusaha truk melihat itu," jelas dia.

Sementara Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan, menegaskan pihaknya sebagai regulator sudah mengeluarkan regulasi terkait truk ODOL.

“Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan regulasinya sudah banyak dikeluarkan, dan kita sudah ada kebijakan zero ODOL. Zero ODOL itu regulasinya sudah lama tahun 2009. Nah  kalau mengikuti semua ketentuan tidak mungkin ada kecelakaan,” kata Pitra kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, kecelakaan itu biasanya berawal dari pelanggaran. Namun jika dilihat secara regulasi memang sudah memadai, tinggal bagaimana penerapannya di lapangan.

“Ini yang perlu duduk bersama semua stakeholder untuk mencari bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Tapi jika dilihat secara khusus berdasarkan informasi yang diperoleh terkait kecelakaan truk di Balikpapan, dia melihat banyak pelanggaran yang dilakukan truk tersebut. Pertama, truk melewati jalan perkotaan.

“Saya menyorotnya secara umum banyak pelanggaran yang dilakukan truk tersebut, saya baca beritanya mulai lewat daerah perkotaan, kan itu dilarang itu sudah melanggar,” ujarnya.

Kedua, dilihat dari tata cara muat barang truk saja sudah salah. Untuk memuat kontainer seharusnya jangan menggunakan truk tronton, melainkan truk khusus pengangkut kontainer.

Pitra menegaskan, di Kementerian Perhubungan sendiri tugasnya hanya mengatur regulasi di jalan nasional. Sementara untuk jalan lain, seperti jalan provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan masing-masing daerah.

“Tapi yang di Balikpapan itu di persimpangan jalan kota dengan jalan nasional. Walikotanya sendiri sudah mengeluarkan larangan jangan melewati jalan itu. Secara regulasi sudah banyak,” pungkas Pitra. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.