Sukses

Polisi Tangkap Seluruh Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota TNI

Tubagus Ade Hidayat mengatakan, seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal telah ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal telah ditangkap.

Ketiga orang itu adalah Baharudin, Sapri, dan Ardi sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Saat ini dari tiga orang yang kemarin kita umumkan sebagai DPO sudah dapat di amankan. Baharduin, Ardi, Sapri sudah kita amankan," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ade menerangkan, ketiga tersangka itu diamankan di kawasan Penjaringan. Tapi, waktu dan tempat berbeda-beda. "Tiga-tiganya (diamankan) di Penjaringan," ucap dia.

Ade mengatakan, penyidik saat ini sedang memeriksa ketiga tersangka secara intensif di Polda Metro Jaya. Polisi mendalami peran-peran dari para tersangka.

Disebutkan Baharudin sebagai pelaku utama yang menikam anggota TNI, Pratu S hingga meninggal dunia. Sedangkan, Ardi dan Sapri ikut memiting.

"Selain Baharudin, satu tersangka membantu boncengin, memiting juga ikut mukul. Ini lagi pendalaman. Kan penyelidikan terus berkembang," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Berawal

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.

"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.

Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.

Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.

Pada kasus ini, 6 orang telah menyandang status tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.