Sukses

Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kabupaten/Kota Berpeluang Gelar Pilkada?

DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyatakan, status Jakarta bukan lagi Ibu Kota negara sehingga nantinya akan ada revisi UU tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

Salah satu dampak dari revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 adalah adanya potensi tidak ada lagi kabupatendan kota administratif, melainkan kepala daerahnya dipilih melalui Pilkada.

“Pastilah (ada Pilkada) karena bukan lagi daerah khusus ibu kota. Nanti kita lihat di regulasinya di revisinya. Kan selama ini dia sampai provinsi saja kan, tidak ada wali kota, bupati, tingkat II. Nanti kita lihat,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/1/2022).

Saan juga menyatakan, DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota negara.

Hal itu menyusul Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota negara usai UU IKN disahkan. “Ya nanti (dibahas), kan gini bagaimanapun juga Jakarta punya nilai historis yang luar biasa, maka tentu kita harus memperlakukan secara khusus juga Jakarta ini,” kata Saan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jakarta Mengandung Nilai Historis

Saan menyatakan Jakarta adalah kota dengan nilai historis dan juga pusat bisnis, oleh karena itu DPR sepakat akan membahas RUU kekhususan Jakarta pasca adanya IKN.

“Walaupun sekarang IKN pindah, ini kan kota yang sudah terbentuk dan jadi. Pusat bisnis, pusat segala hal yang berkaitan dengan perekonomian kita. Jadi nanti kita akan bicarakan karena kemaren di Pansus semua sepakat untuk DKI ini paska tidak jadi ibu kota nanti statusnya akan kita bicarakan,” paparnya.

Politikus NasDem itu menyatakan UU 29 tahun 2007tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota tidak serta merta tidak berlaku pasca pengesahan RUU IKN.

“Enggak batal, kan UU kekhususan DKI enggak kita batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua UU yang berbeda,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.