Sukses

Polisi Tilang TNBK Khusus dan Rahasia, DPR: Penting Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas

Polda Metro Jaya membeberkan pelanggar TNKB khusus dan rahasia yang diberikan sanksi tilang sejak Senin 17 Januari 2022 sampai Rabu 19 Januari 2022. Total ada 124 unit kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membeberkan pelanggar TNKB khusus dan rahasia yang diberikan sanksi tilang sejak Senin 17 Januari 2022 sampai Rabu 19 Januari 2022. Total ada 124 unit kendaraan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad sahroni mendukung hal tersebut. Karena ini wujud untuk menertibkan lalu lintas.

"Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Politikus NasDem ini menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna plat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.

"Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada," kata Sahroni.

Dia menyadari, bahwa ini bukan pekerjaan mudah. Pasti nanti ada protes dan perlawanan. "Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya, dan kami di komisi III siap mem-backup," kata Sahroni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tilang Kendaraan TNKB Khusus dan Rahasia

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, Polantas tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Pernyataan ini disampaikan menyusul banyak pengguna TNKB khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari gage semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sambodo kemudian membeberkan jumlah pelanggar TNKB khusus dan rahasia yang diberikan sanksi tilang sejak Senin, 17 Januari 2022 sampai Rabu, 19 Januari 2022. Sambodo menyebut, jumlahnya ada 124 unit kendaraan.

Kepada petugas, pelanggar kaget karena menurut mereka seharusnya pengguna TNKB khusus dan rahasia bebas dari tilang.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.