Sukses

Komisi II DPR: UU IKN Disahkan, UU Jakarta Sebagai Ibu Kota Tak Otomatis Dibatalkan

Saan Mustopa menyatakan, Jakarta selain punya nilai historis juga merupakan pusat bisnis. Oleh karena itu DPR sepakat akan membahas RUU kekhususan Jakarta pascaadanya UU Ibu Kota Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, DPR dan pemerintah akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta pasc tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

"Ya nanti (dibahas), kan begini bagaimanapun juga Jakarta punya nilai historis yang luar biasa, maka tentu kita harus memperlakukan secara khusus juga Jakarta ini," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/1/2022).

Saan menyatakan, Jakarta selain punya nilai historis juga merupakan pusat bisnis. Oleh karena itu DPR sepakat akan membahas RUU kekhususan Jakarta pascaadanya UU IKN.

"Walaupun sekarang IKN pindah, ini kan kota yang sudah terbentuk dan jadi. Pusat bisnis, pusat segala hal yang berkaitan dengan perekonomian kita. Jadi nanti kita akan bicarakan karena kemarin di Pansus semua sepakat untuk DKI ini pascatidak jadi Ibu Kota nanti statusnya akan kita bicarakan," papar dia.

Politikus Nasdem itu menyatakan, UU 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota tidak serta merta tidak berlaku pascapengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.

"Enggak batal, kan UU kekhususan DKI enggak kita batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua UU yang berbeda," kata dia.

"UU Ibu Kota ini kan baru, kita tidak pernah punya UU Ibu Kota, jadi UU Ibu Kota ini tidak berpengaruh terhadap UU yang ada DKI. Nah tinggal nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, kita akan melabeli DKI seperti apa sebagai kota daerah yang punya nilai historis. Jadi, itu yang akan secepatnya kita bicarakan," tambah Saan Mustopa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wagub Riza Siapkan Revisi UU Tentang DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan untuk melaksanakan revisi UU tentang DKI Jakarta pasca-pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).

Kekhususan DKI masuk dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi terkait IKN DKI Jakarta sudah mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai dengan harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh seperti Jogja," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Kekhususan yang disebut Riza yaitu menjadi kota pusat perekonomian, perdagangan, ataupun kesehatan. Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pembahasan tersebut.

"Nanti juga kami akan koordinasi didialogkan dengan Kementerian Dalam Negeri dengan pemerintah pusat dengan DPR dan juga dengan Pak Presiden," ucapnya.

"Harapan kita dari pemerintah memberikan dukungan, proses pemindahan ini perlu waktu perlu transisi. Dan Jakarta juga perlu kebijakan regulasi," kata Riza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.