Sukses

Wagub: Meski Tak Jadi Ibu Kota Negara, Jakarta Masih Tempat Nyaman dan Aman

Wagub mengatakan, meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian hingga seni budaya di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Jakarta akan tetap nyaman untuk dihuni meskipun Ibu Kota Negara akan pindah ke Kalimantan Timur.

"Jakarta idealnya, sekali pun tidak menjadi ibu kota kami meyakini Jakarta masih akan menjadi tempat yang baik, nyaman, aman," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Riza mengatakan meskipun tidak jadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian dan perdagangan di Indonesia. Selain itu Jakarta juga akan menjadi pusat pendidikan, kesehatan, hingga seni budaya.

Politikus Gerindra menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membantu proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara.

"Kami pastikan proses nanti transisi pemindahan dari Jakarta berjalan dengan aman, baik, mudah-mudahan kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang baik di Kaltim," ucapnya.

Riza juga berkomitmen untuk terus mempercantik Jakarta dan memperbaiki sejumlah permasalahan yang dihadapi.

"Kami akan terus mempercantik, memperindah dan memastikan moda transportasinya semakin baik, semakin terintegrasi. Kami akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2021).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan.

Saat akan mengetok palu pengambilan keputusan ada yang meminta waktu untuk interupsi. Namun, Puan tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.

Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.

"Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," ujar Puan.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.