Sukses

Tolak RUU Ibu Kota Negara Disahkan Jadi UU, Ini Alasan PKS

Menurut dia, saat ini bukan momentum yang pas bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). Anggota Fraksi PKS DPR RI, Hamdi Noor Yasin, menilai pemindahan Ibu Kota di saat kondisi ekonomi belum stabil seperti saat ini akan amat membebani negara.

"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan Ibu Kota negara di saat seperti sekarang ini sangat membebani keuangan negara dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," tegas Hamid dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Padahal, lewat andil negara untuk berupaya memulihkan ekonomi, menurut Hamid, kesejahteraan rakyat bisa ditingkatkan.

Menurut dia, saat ini bukan momentum yang pas bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 yang banyak memukul ekonomi rakyat Indonesia masih membekas.

Pandemi telah banyak mengakibatkan rakyat kehilangan pekerjaan serta meroketnya angka kemiskinan di Tanah Air. Hamid mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut bahwa persentase penduduk miskin di Tanah Air pada September 2021 sebanyak 9,71 persen.

"Dan perkiraan datanya akan mengalami kenaikan lagi pada akhir 2021 karena adanya gelombang kedua Covid-19 yang puncaknya pada Juni-Juli, dan berlanjut hingga kisaran Oktober 2022," kata dia.

Ditambah lagi, lanjut Hamid dari sisi keuangan, Indonesia kini tengah mengalami lonjakan utang. Menurut dia, posisi utang Indonesia pada Oktober 2021 berada pada angka Rp 6.687,28 triliun. Angka ini setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

"Sementara kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 446 triliun," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mayoritas Setuju Jadi UU

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU IKN ini. Kendati begitu, DPR telah menyepakati RUU IKN menjadi bentuk undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN disetujui dan disahkan sebagai UU?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Setuju," sahut mayoritas anggota dewan diikuti ketukan palu Puan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.