Sukses

YLBHI Nilai Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Kesewenangan Aparat

Fatia Maulidiyanti disambangi oleh lima anggota polisi dari pihak Polda Metro Jaya. Sementara Haris Azhar didatangi oleh empat polisi langsung di tempat tinggalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan, pemanggilan paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar adalah kesewenangan polisi.

Isnur menjelaskan, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 07.45 WIB, Fatia Maulidiyanti disambangi oleh lima anggota polisi dari pihak Polda Metro Jaya. Sementara Haris, didatangi oleh empat polisi langsung di tempat tinggalnya.

"Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," terang Isnur dalam keterangan diterima, Selasa.

Namun panggilan paksa itu harus ditolak keduanya, sebab Fatia dan Haris enggan dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum mereka. "Jadi mereka memilih datang sendiri ke Polda Metro Jaya," terang Isnur.

Isnur mengungkap, dalam konteks kasus ini, keduanya mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

"Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan," urai Isnur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terkesan Dipaksakan

Isnur meminta, proses hukum dijalankan oleh Kepolisian tentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Karena itu, pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris dirasa dan terkesan dipaksakan juga terburu-buru.

"Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, Kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi," tegas Isnur.

Sementara dalam kasus Fatia dan Haris, lanjut Isnur, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Isnur pun semakin yakin, jika kasus terkait semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik.

"Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan," kritik Isnur.

Isnur pun meyakini, situasi tersebut semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.

"Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat," pungkas Isnur.

3 dari 3 halaman

Kata Polisi soal Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Kontras

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Namun langkah itu urung dilakukan karena adanya kesepakatan hadir dari kedua belah pihak untuk memenuhi panggilan sebagai telapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Auliansyah membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman Fatia hari ini.

Dia mengatakan, upaya ini ditempuh pascakedua saksi yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantisudah dua kali tak memenuhi panggilan kepolisian.

Adapun, dua kali pemeriksaan sebagai saksi itu dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Menurut Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

Auliansyah mengatakan, keduanya kemudian kembali mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.

Auliansyah menyatakan, Haris Azhar dan Fatia menggunakan alasan tidak patut dan wajar. Dia kemudian menyinggung aturan pada KUHAP, salah satunya berkaitan dengan penjemputan paksa.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kemudian membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.